Category: Featured

  • MUI Dukung Larangan Vape yang Diusulkan Kepala BNN

    MUI Dukung Larangan Vape yang Diusulkan Kepala BNN

    Pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja.

    Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Foto: Republika/Prayogi
    Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).
    JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof K Shofiyullah Muzammil memndukung pelarangan vape di Indonesia yang diusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto. Pasalnya, vape kini banyak disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.

    ‘‘Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,’’ ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).

    Kendati demikian, menurut dia, pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.

    Ia menegaskan, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru untuk melancarkan aksinya.

    “Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

    Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.

    “Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.

    BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat. 

    Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

    Ia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.

    “Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.

    Usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI

  • Mendes PDT Dukung Vape Dilarang untuk Cegah Potensi Penyalahgunaan Narkoba

    Mendes PDT Dukung Vape Dilarang untuk Cegah Potensi Penyalahgunaan Narkoba

    antara

     

    Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

    Menurutnya, vape saat ini tengah digandrungi berbagai kalangan, khususnya generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang.

    “Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Mendes PDT, Kamis (9/4/2026).

    Ia menilai pelarangan vape perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba yang kian berkembang.

    Menurut Mendes PDT, langkah memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan upaya strategis untuk memperkuat aspek regulasi.

    Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.

    “Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ucap Mendes PDT.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium.

    Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, juga terdeteksi zat etomidate yang merupakan obat bius.

    Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

  • Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba

    Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

    Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Ganja untuk Keperluan Medis, Menakar Besarnya Manfaat dan Risiko Artikel Kompas.id Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

    Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis. Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. “Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

    BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/07/14380021/bnn-minta-vape-dilarang-karena-disalahgunakan-jadi-alat-konsumsi-narkoba.

    Membership: https://kmp.im/plus6
    Download aplikasi: https://kmp.im/app6

  • Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Transformasi Paradigma Polisi yang Humanis Dan Polisi Yang Berpikir Bukan Sekedar Bertindak

    Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Transformasi Paradigma Polisi yang Humanis Dan Polisi Yang Berpikir Bukan Sekedar Bertindak

    Seringkali kita melihat polisi hanya dari atribut fisiknya: seragam yang gagah, lencana yang berkilau, dan ketegasan yang terpancar dari kedisiplinan baris-berbaris. Namun, di balik itu semua, masyarakat menyimpan harapan besar akan hadirnya sosok pelindung yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga bijaksana secara batin.

    Sebagaimana ditekankan oleh Komjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, Polri sedang menempuh jalan transformasi menuju era di mana polisi tidak sekadar menjadi pelaksana aturan, melainkan subjek yang berpikir dan merefleksikan setiap tindakannya.

    1. Intelektualitas: Senjata Utama Melampaui Senjata Api

    Apa artinya menjadi “Polisi yang Berpikir”? Ini bukan sekadar tentang gelar akademis, melainkan tentang ketajaman intelektual dalam menghadapi dinamika sosial yang kompleks.

    Problem Solving: Anggota Polri masa kini dituntut mampu membedah akar masalah di lapangan sebelum mengambil tindakan.
    Diskresi yang Bijak: Menggunakan akal sehat untuk membedakan kapan hukum harus ditegakkan secara kaku dan kapan pendekatan persuasif jauh lebih efektif dalam meredam konflik.
    De-eskalasi: Kekuatan utama bukan lagi terletak pada kemampuan melumpuhkan lawan, melainkan pada kemampuan bernegosiasi untuk mencegah kekerasan terjadi.
    2. Kematangan Moral dalam Situasi Krisis

    Transformasi ini adalah sebuah revolusi mental. Polisi yang humanis adalah mereka yang memiliki kematangan moral untuk tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bahkan dalam situasi yang paling menekan sekalipun.

    “Integritas tidak diuji saat situasi tenang, melainkan saat seorang anggota harus memilih antara ego kekuasaan atau pengabdian kepada nilai kemanusiaan.”

    Ketika moralitas menjadi kompas, maka tidak ada lagi ruang bagi arogansi. Setiap interaksi dengan warga—dari tilang di jalan raya hingga penyidikan di ruang pemeriksaan—dijalankan dengan penghormatan terhadap martabat manusia.

    3. Membangun Polri yang Unggul Lewat Kepercayaan

    Visi “Polisi Masa Depan” adalah tentang Polri yang hadir sebagai kawan, pendengar, dan pemberi solusi. Polri yang unggul tidak diukur dari seberapa banyak kasus yang diproses, melainkan dari seberapa tinggi tingkat kepercayaan (public trust) yang diberikan oleh rakyatnya.

    Kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga dalam dunia kepolisian. Tanpa kepercayaan, polisi hanyalah aparat; dengan kepercayaan, polisi adalah bagian dari keluarga besar masyarakat.

    Kesimpulan: Kekuatan Sejati

    Pada akhirnya, kekuatan sejati seorang polisi tidak terletak pada pinggang yang menyandang senjata, melainkan pada hati yang mampu merasakan keresahan warga dan otak yang mampu memberikan solusi cerdas. Transformasi menuju Polri yang Humanis adalah janji untuk mewujudkan keamanan yang memanusiakan manusia, demi Indonesia yang lebih harmonis.

    Poin-poin tambahan yang bisa Anda masukkan jika ingin memperluas lagi:

    Digital Intelektual: Kemampuan polisi berpikir dalam menghadapi kejahatan siber.
    Leadership yang Melayani: Bagaimana para pimpinan Polri memberikan teladan dalam bertindak humanis.
    Pendidikan Karakter: Menyoroti pentingnya kurikulum kepolisian yang berbasis psikologi dan sosiologi.

     

     

     

  • Komjen Pol Dedi Prasetyo : Kita Bangun Polisi Yang Berpikir Bukan Sekedar Bertindak

    Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Transformasi Paradigma Polisi yang Humanis

    Seringkali kita melihat polisi hanya dari atribut fisiknya: seragam yang gagah, lencana yang berkilau, dan ketegasan yang terpancar dari kedisiplinan baris-berbaris. Namun, di balik itu semua, masyarakat menyimpan harapan besar akan hadirnya sosok pelindung yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga bijaksana secara batin.

    Sebagaimana ditekankan oleh Komjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, Polri sedang menempuh jalan transformasi menuju era di mana polisi tidak sekadar menjadi pelaksana aturan, melainkan subjek yang berpikir dan merefleksikan setiap tindakannya.

    1. Intelektualitas: Senjata Utama Melampaui Senjata Api

    Apa artinya menjadi “Polisi yang Berpikir”? Ini bukan sekadar tentang gelar akademis, melainkan tentang ketajaman intelektual dalam menghadapi dinamika sosial yang kompleks.

    Problem Solving: Anggota Polri masa kini dituntut mampu membedah akar masalah di lapangan sebelum mengambil tindakan.
    Diskresi yang Bijak: Menggunakan akal sehat untuk membedakan kapan hukum harus ditegakkan secara kaku dan kapan pendekatan persuasif jauh lebih efektif dalam meredam konflik.
    De-eskalasi: Kekuatan utama bukan lagi terletak pada kemampuan melumpuhkan lawan, melainkan pada kemampuan bernegosiasi untuk mencegah kekerasan terjadi.
    2. Kematangan Moral dalam Situasi Krisis

    Transformasi ini adalah sebuah revolusi mental. Polisi yang humanis adalah mereka yang memiliki kematangan moral untuk tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bahkan dalam situasi yang paling menekan sekalipun.

    “Integritas tidak diuji saat situasi tenang, melainkan saat seorang anggota harus memilih antara ego kekuasaan atau pengabdian kepada nilai kemanusiaan.”

    Ketika moralitas menjadi kompas, maka tidak ada lagi ruang bagi arogansi. Setiap interaksi dengan warga—dari tilang di jalan raya hingga penyidikan di ruang pemeriksaan—dijalankan dengan penghormatan terhadap martabat manusia.

    3. Membangun Polri yang Unggul Lewat Kepercayaan

    Visi “Polisi Masa Depan” adalah tentang Polri yang hadir sebagai kawan, pendengar, dan pemberi solusi. Polri yang unggul tidak diukur dari seberapa banyak kasus yang diproses, melainkan dari seberapa tinggi tingkat kepercayaan (public trust) yang diberikan oleh rakyatnya.

    Kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga dalam dunia kepolisian. Tanpa kepercayaan, polisi hanyalah aparat; dengan kepercayaan, polisi adalah bagian dari keluarga besar masyarakat.

    Kesimpulan: Kekuatan Sejati

    Pada akhirnya, kekuatan sejati seorang polisi tidak terletak pada pinggang yang menyandang senjata, melainkan pada hati yang mampu merasakan keresahan warga dan otak yang mampu memberikan solusi cerdas. Transformasi menuju Polri yang Humanis adalah janji untuk mewujudkan keamanan yang memanusiakan manusia, demi Indonesia yang lebih harmonis.

    Poin-poin tambahan yang bisa Anda masukkan jika ingin memperluas lagi:

    Digital Intelektual: Kemampuan polisi berpikir dalam menghadapi kejahatan siber.
    Leadership yang Melayani: Bagaimana para pimpinan Polri memberikan teladan dalam bertindak humanis.
    Pendidikan Karakter: Menyoroti pentingnya kurikulum kepolisian yang berbasis psikologi dan sosiologi.

     

     

     

  • Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Transformasi Paradigma Polisi yang Humanis

    Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Transformasi Paradigma Polisi yang Humanis

    Seringkali kita melihat polisi hanya dari atribut fisiknya: seragam yang gagah, lencana yang berkilau, dan ketegasan yang terpancar dari kedisiplinan baris-berbaris. Namun, di balik itu semua, masyarakat menyimpan harapan besar akan hadirnya sosok pelindung yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga bijaksana secara batin.

    Sebagaimana ditekankan oleh Komjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, Polri sedang menempuh jalan transformasi menuju era di mana polisi tidak sekadar menjadi pelaksana aturan, melainkan subjek yang berpikir dan merefleksikan setiap tindakannya.

    1. Intelektualitas: Senjata Utama Melampaui Senjata Api

    Apa artinya menjadi “Polisi yang Berpikir”? Ini bukan sekadar tentang gelar akademis, melainkan tentang ketajaman intelektual dalam menghadapi dinamika sosial yang kompleks.

    Problem Solving: Anggota Polri masa kini dituntut mampu membedah akar masalah di lapangan sebelum mengambil tindakan.
    Diskresi yang Bijak: Menggunakan akal sehat untuk membedakan kapan hukum harus ditegakkan secara kaku dan kapan pendekatan persuasif jauh lebih efektif dalam meredam konflik.
    De-eskalasi: Kekuatan utama bukan lagi terletak pada kemampuan melumpuhkan lawan, melainkan pada kemampuan bernegosiasi untuk mencegah kekerasan terjadi.
    2. Kematangan Moral dalam Situasi Krisis

    Transformasi ini adalah sebuah revolusi mental. Polisi yang humanis adalah mereka yang memiliki kematangan moral untuk tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bahkan dalam situasi yang paling menekan sekalipun.

    “Integritas tidak diuji saat situasi tenang, melainkan saat seorang anggota harus memilih antara ego kekuasaan atau pengabdian kepada nilai kemanusiaan.”

    Ketika moralitas menjadi kompas, maka tidak ada lagi ruang bagi arogansi. Setiap interaksi dengan warga—dari tilang di jalan raya hingga penyidikan di ruang pemeriksaan—dijalankan dengan penghormatan terhadap martabat manusia.

    3. Membangun Polri yang Unggul Lewat Kepercayaan

    Visi “Polisi Masa Depan” adalah tentang Polri yang hadir sebagai kawan, pendengar, dan pemberi solusi. Polri yang unggul tidak diukur dari seberapa banyak kasus yang diproses, melainkan dari seberapa tinggi tingkat kepercayaan (public trust) yang diberikan oleh rakyatnya.

    Kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga dalam dunia kepolisian. Tanpa kepercayaan, polisi hanyalah aparat; dengan kepercayaan, polisi adalah bagian dari keluarga besar masyarakat.

    Kesimpulan: Kekuatan Sejati

    Pada akhirnya, kekuatan sejati seorang polisi tidak terletak pada pinggang yang menyandang senjata, melainkan pada hati yang mampu merasakan keresahan warga dan otak yang mampu memberikan solusi cerdas. Transformasi menuju Polri yang Humanis adalah janji untuk mewujudkan keamanan yang memanusiakan manusia, demi Indonesia yang lebih harmonis.

    Poin-poin tambahan yang bisa Anda masukkan jika ingin memperluas lagi:

    Digital Intelektual: Kemampuan polisi berpikir dalam menghadapi kejahatan siber.
    Leadership yang Melayani: Bagaimana para pimpinan Polri memberikan teladan dalam bertindak humanis.
    Pendidikan Karakter: Menyoroti pentingnya kurikulum kepolisian yang berbasis psikologi dan sosiologi.

     

     

     

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Waspada “Super El Nino” 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!

    Waspada “Super El Nino” 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!

     

     

    Waspada “Super El Nino” 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!
    Beberapa tahun terakhir, kita mungkin sedikit bernapas lega karena intensitas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tanah air tidak seganas dekade lalu. Namun, alarm kewaspadaan kini berbunyi lebih kencang. Prediksi iklim untuk tahun 2026 membawa kabar yang kurang sedap: ancaman Super El Nino sudah di depan mata.

    Jika kita tidak bersiap dari sekarang, bukan tidak mungkin sejarah kelam kabut asap akan terulang kembali.
    Apa Itu Super El Nino dan Mengapa Harus Takut?

    Waspada “Super El Nino” 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!
    Secara teknis, Super El Nino adalah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur yang mencapai angka di atas 2^\circ\textC dari rata-rata normal.

    Bagi Indonesia, ini adalah “undangan” bagi kekeringan ekstrem. Kurangnya curah hujan membuat lahan, terutama lahan gambut, menjadi sangat mudah terbakar. Kita punya catatan sejarah buruk terkait fenomena ini:

    Tahun 1997–1998: Kebakaran hebat menghanguskan sekitar 10–11 juta hektare lahan.
    Tahun 2015–2016: Kabut asap lintas batas yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan kesehatan.

    Tahun 2026 diprediksi memiliki risiko yang lebih serius. Pola kebakaran diperkirakan mulai meningkat pada pertengahan 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027.

    Wilayah Mana yang Paling Rawan?

    Waspada “Super El Nino” 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!

    Berdasarkan peta sebaran anomali iklim, ada beberapa titik “merah” yang menjadi prioritas pengawasan ketat:

    Sumatera (terutama wilayah Riau yang memiliki banyak lahan gambut).
    Kalimantan (paru-paru Indonesia yang rentan terhadap api).
    Nusa Tenggara (wilayah dengan karakteristik iklim kering).
    Seluruh wilayah yang memiliki riwayat kemarau panjang.
    Langkah Antisipasi: Lebih Baik Mencegah daripada Memadamkan

    Waspada “Super El Nino” 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!
    Memadamkan api di tengah hutan yang kering kerontang bukanlah perkara mudah. Butuh biaya triliunan dan nyawa petugas taruhannya. Oleh karena itu, langkah antisipasi dini menjadi harga mati:

    Patroli Terpadu & Deteksi Dini: Memperkuat koordinasi antara TNI, POLRI, BNPB, dan Manggala Agni.
    Edukasi Masyarakat: Berhenti membuka lahan dengan cara membakar. Ini adalah pemicu utama yang sebenarnya bisa dihindari.
    Optimalisasi Teknologi: Pemanfaatan water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memicu hujan buatan sebelum kekeringan mencapai puncaknya.
    Kesiapan Logistik: Menyiapkan sarana prasarana pemadaman di titik-titik rawan.

    Kesimpulan

    Karhutla bukan sekadar bencana alam, tapi juga bencana kemanusiaan dan ekonomi. Dengan ancaman Super El Nino 2026 yang kian nyata, kolaborasi lintas sektor dan kesadaran masyarakat adalah kunci.

    Jangan sampai kita kembali melihat anak-anak kita harus sekolah menggunakan masker karena langit biru tertutup asap. Mari jaga hutan kita, sebelum semuanya menjadi abu.

    #Karhutla2026 #SuperElNino #LingkunganHidup #IndonesiaSiaga #GambutSehat